Kafalah Pembiayaan Konstruksi Pengadaan Barang Jasa

Adalah penjaminan atas Pembiayaan Modal Kerja yang diberikan oleh Penerima Jaminan (Makful Lahu) untuk penyelesaian pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang atau jasa sesuai dengan kontrak kerja antara Terjamin (Makful ‘Anhu) dengan Bouwheer (Pemilik Proyek).

 

RISIKO DAN COVERAGE

Coverage Kafalah adalah sebesar 75% dari Plafond Pembiayaan. Klaim dapat diajukan pada saat Pembiayaan berada pada posisi Kolektabilitas 4 (Diragukan) sesuai ketentuan Bank Indonesia.