follow us:

Penerapan GCG

Home Penerapan GCG
banner

Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance)

I. Latar Belakang

 

PT Penjaminan Jamkrindo Syariah memiliki komitmen kuat untuk mengimplementasikan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) secara konsisten dan berkelanjutan di dalam Perusahaan. Implementasi GCG merupakan pondasi penting untuk menggapai visi Perusahaan yaitu menjadi Perusahaan Penjaminan Syariah Terdepan yang mendukung perkembangan perekonomian nasional. Perusahaan berusaha mengimplementasikan GCG dengan standar komitmen yang tinggi untuk mengoptimalkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang sehingga Perusahaan memiliki daya saing yang kuat sebagai Perusahaan Penjaminan Syariah.
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) mempunyai peran yang penting untuk mendorong pengelolaan Perusahaan secara profesional, efisien, dan efektif seiring dengan meningkatnya risiko entitas dan tantangan yang dihadapi oleh Perusahaan Penjaminan Syariah. Agar penerapan praktik Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) berjalan secara baik dan memberikan hasil yang bernilai tinggi maka harus berlandaskan pada nilai moral, kepatuhan terhadap peraturan/perundangan, serta kesadaran akan tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap Stakeholder.
Penerapan GCG di PT Penjaminan Jamkrindo Syariah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti:

 

  • Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2017 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Lembaga Penjamin.
  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54/SEOJK.05/2017 tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Lembaga Penjamin.

II. Prinsip-Prinsip GCG

 

Dalam mengimplementasikan GCG, Perusahaan berpedoman pada 5 (lima) Prinsip berikut:

 

  1. Transparansi/Transparency

 

Yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi material dan relevan mengenai Perusahaan kepada stakeholders.

 

  1. Akuntabilitas/Accountability

 

Yaitu kejelasan fungsi, hak, kewajiban, wewenang pelaksanaan dan pertanggungjawaban setiap pihak di Perusahaan sehingga pengelolaan Perusahaan terlaksana secara efektif.

 

  1. Pertanggungjawaban/Responsibility

 

Yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan Perusahaan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

 

  1. Kemandirian/Independency

 

Yaitu keadaan di mana Perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat (sound practices).

 

  1. Kewajaran/Fairness

 

Yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (mandatory) serta tanggungjawab sosial Perusahaan yang belum diatur dalam peraturan (voluntarity).

III. Kebijakan Dasar GCG

 

Sebagai langkah nyata untuk mendukung komitmen tinggi terhadap implementasi GCG di dalam Perusahaan, PT Penjaminan Jamkrindo Syariah menjadikan GCG sebagai bagian penting dari budaya Perusahaan agar dilaksanakan oleh seluruh organ Perusahaan mulai tingkatan terbawah (low level management) sampai tingkatan teratas (top level management).

Untuk meningkatkan kualitas dan cakupan implementasi GCG secara berkelanjutan, PT Penjaminan Jamkrindo Syariah telah menyusun dan menerapkan kebijakan-kebijakan operasional bagi seluruh unit kerja sejalan dengan prinsip-prinsip GCG yang terdiri dari:

    • Pedoman Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) PT Penjaminan Jamkrindo Syariah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Komisaris Nomor: 17/Kep-Dir/VIII/2015 – Kep-05/DK-Jamsyar/VIII/2015 tanggal 3 Agustus 2015.
    • Pedoman Bagi Direksi dan Komisaris (Board of Manual) PT Penjaminan Jamkrindo Syariah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Komisaris Nomor: 18/Kep-Dir/VIII/2015 – Kep-06/DK-Jamsyar/VIII/2015 tanggal 3 Agustus 2015.
    • Pedoman Perilaku (Code of Conduct) PT Penjaminan Jamkrindo Syariah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Komisaris Nomor: 19/ Kep-Dir/VIII/2015 – Kep-07/DK-Jamsyar/VIII/2015 tanggal 3 Agustus 2015.
    • Pedoman Audit PT Penjaminan Jamkrindo Syariah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direksi Nomor: 049/Per-Dir/XII/2022 tanggal 7 Desember 2022.
    • Piagam Satuan Pengawasan Intern (Internal Audit Charter) PT Penjaminan Jamkrindo Syariah.

IV. Implementasi GCG

 

Implementasi Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) di PT Penjaminan Jamkrindo Syariah difokuskan pada:

 

    • Pelaksanaan Tugas dan Tanggungjawab Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
    • Penerapan Fungsi Kepatuhan, Auditor Internal, Auditor Eksternal.
    • Penerapan Manajemen Risiko, Sistem Pengendalian Internal, dan Penerapan Tata Kelola Informasi.
    • Penerapan Kebijakan Remunerasi dan Fasilitas Lain.
    • Transparansi Kondisi Keuangan dan Non Keuangan Lembaga Penjamin.
    • Rencana Jangka Panjang serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan.
    • Pengungkapan Kepemilikan Saham.
    • Pengungkapan Hubungan Keuangan dan Hubungan Keluarga Anggota Direksi, dan Anggota Dewan Komisaris dengan Anggota Direksi Lain, dan atau Pemegang Saham Lembaga Penjamin Tempat Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris tersebut Menjabat.
    • Pengungkapan Hal-hal Penting Lainnya.

V. Laporan Penerapan GCG

Penilaian penerapan GCG dilakukan secara mandiri (self assessment). Untuk penilaian tahun buku 2022 disampaikan ke OJK sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54/SEOJK.05/2017 tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Lembaga Penjamin.