
Customs Bond
Adalah perikatan penjaminan antara tiga pihak, pihak pertama (Penjamin/Kafiil/Customs Company) untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang timbul dari pihak kedua Terjamin (Makfuul ‘Anhu/Principal) terhadap pihak ketiga (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai).