
Kafalah Distribusi Barang
Adalah Penjaminan atas pembiayaan/ penyaluran barang dari Penerima Jaminan (produsen barang) kepada Terjamin yang mewajibkan Terjamin untuk melunasi pembayaran dalam jangka waktu tertentu
Risiko yang dijamin:
Terjamin (Makfuul ‘Anhu) tidak dapat melunasi pembayaran sesuai kesepakatan dengan Penerima Jaminan (Makfuul Lahu).
Coverage Penjaminan (kafalah):
Maksimal sebesar 100% dari sisa kewajiban pembayaran Terjamin (Makfuul ‘Anhu) kepada Penerima Jaminan (Makfuul Lahu).