Kafalah Distribusi Barang

Adalah Penjaminan atas penyaluran barang dari Penerima Jaminan (produsen barang) kepada Terjamin (Makful ‘Anhu) yang mewajibkan Terjamin (Makful ‘Anhu) untuk melunasi pembayaran dalam jangka waktu tertentu.

 

Risiko yang dijamin:

Terjamin (Makfuul ‘Anhu) tidak dapat melunasi pembayaran sesuai kesepakatan dengan Penerima Jaminan (Makfuul Lahu).

Coverage Penjaminan (kafalah):

Maksimal sebesar 100% dari sisa kewajiban pembayaran Terjamin (Makfuul ‘Anhu) kepada Penerima Jaminan (Makfuul Lahu).