Kafalah Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Adalah Penjaminan atas pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan (Makful Lahu) kepada Terjamin (Makful ‘Anhu) KUR Mikro, KUR Kecil dan KUR Super Mikro berdasarkan akad pembiayaan yang digunakan untuk modal kerja dan/atau investasi.

Risiko yang dijamin :

  • – Pembiayaan dinyatakan Kolektibiltas 4 (Diragukan) sesuai dengan ketentuan OJK; atau
  • – Terdapat tunggakan pembiayaan pada saat jatuh tempo pembiayaan
Coverage Penjaminan (kafalah):

Maksimal sebesar 75% dari Plafond Pembiayaan.