Kafalah Pembiayaan Mikro
Adalah Penjaminan Pembiayaan Modal Kerja dan/atau investasi yang diajukan untuk mendukung kelancaran kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Mikro dengan plafond pembiayaan maksimum Rp. 250.000.000,- atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada masing-masing Penerima Jaminan (Makful Lahu) atau sesuai kesepakatan tertulis antara PT Jamkrindo Syariah dan Penerima Jaminan (Makful Lahu).
Coverage
Persentase Kafalah maksimal 75% dari Plafond Pembiayaan atau sesuai kesepakatan antara PT Jamkrindo Syariah dengan Penerima Jaminan (MakfuulLahu).