Kafalah Pembiayaan Multiguna

Adalah Penjaminan atas Pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan (Makful Lahu) kepada Terjamin (Makful ‘Anhu) untuk memenuhi berbagai kebutuhan dengan sumber pengembalian adalah penghasilan tetap/gaji dan pendapatan lain perbulan yang sah dari tempat Terjamin (Makful ‘Anhu) bekerja.

Coverage

Persentase Kafalah maksimal adalah sebesar 100% dari Plafond Pembiayaan untuk penyebab kematian, PHK dan Macet.