Kafalah Supply Chain Financing

Adalah penjaminan atas pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan (Makful Lahu) kepada Terjamin (Makful ‘Anhu) yang didukung oleh tagihan Terjamin (Makful ‘Anhu) kepada Obligee/Bouwheer.

 

Risiko yang dijamin:

Pembiayaan jatuh tempo telah jatuh tempo dan belum terdapat pembayaran dari Obligee atas invoice/dokumen  tagihan  sejenis.

Coverage Penjaminan (kafalah):

Maksimal sebesar 100% dari Plafond Pembiayaan.