Kafalah Kontra Bank Garansi
Adalah Pemberian Jaminan sebagai kontra garansi atas fasilitas Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank kepada Terjamin (Makful ‘Anhu) atas kewajibannya terhadap Obligee/Bouwheer (Makful Lahu).
Jenis Kafalah Kontra Bank Garansi (KBG)
- KBG untuk Penawaran (Jaminan Tender)
- KBG Uang Muka (Jaminan Uang Muka)
- KBG Pelaksanaan (Jaminan Pelaksanaan)
- KBG Pemeliharaan (Jaminan Pemeliharaan)
- KBG untuk Penyalur/Agen/Dealer/Depot Holder (swasta bonafide)
Coverage
Coverage Kafalah adalah sebesar 100% dari Nilai Bank Garansi atau bergantung pada jenis Bank Garansi dan Persyaratan yang ditentukan Penerima Jaminan.