Kafalah Kontra Bank Garansi

Adalah Pemberian Jaminan sebagai kontra garansi atas fasilitas Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank kepada Terjamin (Makful ‘Anhu) atas kewajibannya terhadap Obligee/Bouwheer (Makful Lahu).

Jenis Kafalah Kontra Bank Garansi (KBG)
  • KBG untuk Penawaran (Jaminan Tender)
  • KBG Uang Muka (Jaminan Uang Muka)
  • KBG Pelaksanaan (Jaminan Pelaksanaan)
  • KBG Pemeliharaan (Jaminan Pemeliharaan)
  • KBG untuk Penyalur/Agen/Dealer/Depot Holder (swasta bonafide)

Coverage

Coverage Kafalah adalah sebesar 100% dari Nilai Bank Garansi atau bergantung pada jenis Bank Garansi dan Persyaratan yang ditentukan Penerima Jaminan.