Surety Bond

Adalah pemberian jaminan kepada Obligee (Makful Lahu) atas risiko kegagalan/ wanprestasi Principal (Makful ‘Anhu) dalam melaksanakan suatu pekerjaan sesuai dengan yang diperjanjikan kepada Obligee/Bouwheer (Makful Lahu).

 

Jenis Kafalah Surety Bond

  • Kafalah Penawaran (Jaminan Tender)
  • Kafalah Pelaksanaan (Jaminan Pelaksanaan)
  • Kafalah Uang Muka (Jaminan Uang Muka)
  • Kafalah Pemeliharaan (Jaminan Pemeliharaan)

Coverage

Maksimal 100% dari nilai proyek sesuai dengan yang diperjanjikan oleh
Terjamin/Principal (Makfuul ‘Anhu) kepada Pemilik Proyek (Obligee).