Surety Bond
Adalah pemberian jaminan kepada Obligee (Makful Lahu) atas risiko kegagalan/ wanprestasi Principal (Makful ‘Anhu) dalam melaksanakan suatu pekerjaan sesuai dengan yang diperjanjikan kepada Obligee/Bouwheer (Makful Lahu).
Jenis Kafalah Surety Bond
- Kafalah Penawaran (Jaminan Tender)
- Kafalah Pelaksanaan (Jaminan Pelaksanaan)
- Kafalah Uang Muka (Jaminan Uang Muka)
- Kafalah Pemeliharaan (Jaminan Pemeliharaan)
Coverage
Maksimal 100% dari nilai proyek sesuai dengan yang diperjanjikan oleh
Terjamin/Principal (Makfuul ‘Anhu) kepada Pemilik Proyek (Obligee).