PENGUMUMAN LELANG ASET TETAP
PT Penjaminan Jamkrindo Syariah berdasarkan:
- Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat umum Pemegang Saham Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2021 PT Penjaminan Jamkrindo Syariah Nomor: B.796/EKT/DIRUT/SPR/IV/2021 – 09/Kowajasa/KPTS/IV/2021.
Dengan ini mengundang Perorangan/Badan Usaha yang berminat untuk mengikuti Pelelangan pada hari Kamis, tanggal 7 April 2022, dengan pengelompokan sebagai berikut:
1. | Meubelair |
2. | Elektronik (Komputer) |
3. | AC |
Pendaftaran, pengambilan dokumen dan peninjauan lapangan dilaksanakan pada:
Hari | : Kamis s/d Jumat |
Tanggal | : 7 April 2022 s/d 8 April 2022 |
Jam | : 09.00 s/d 15.00 WIB |
Tempat Pendaftaran | : | Gedung Jamsyar, Jl. Letjend Suprapto No. 20, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. |
Tempat Objek lelang | : | Gedung Jamsyar, Jl. Letjend Suprapto No. 20, Cempaka Putih, Jakarta Pusat dengan didampingi oleh Tim Penjualan |
Tahapan Proses Lelang:
- Calon Peserta Lelang mengirimkan data diri/legalitas perseorangan atau badan usaha melalui alamat email info@jamsyar.id
Perorangan : fotocopy KTP & NPWP
Badan Usaha : fotocopy KTP & NPWP (pengurus), copy Akte Pendirian Badan Usaha dan/atau Perubahan Terakhir, copy NIB.
- Peserta mendapatkan Undangan Peninjauan Lapangan dari Tim Penjualan Aset;
- Peserta melakukan peninjauan lapangan;
- Peserta memberikan penawaran secara tertutup dan tertulis dengan menggunakan form surat penawaran lelang yang telah disediakan, ditanda tangani diatas materai Rp 10.000, – (ditanggung peserta) serta menyerahkan uang jaminan disetor secara tunai sebesar Rp. 500.000,- pada hari Selasa – Kamis tanggal 12 – 14 April 2022 sampai dengan pukul 12.00 WIB, bertempat di PT Jamkrindo Syariah dengan PIC: Rozi Fauzi;
- Tim Penjualan Aset melakukan evaluasi atas penawaran tanggal 14 April 2022 pukul 13.00 WIB;
- Penetapan pemenang lelang tanggal 14 April 2022 pukul 16.00 WIB;
Syarat-Syarat Lelang:
- Peserta lelang adalah Perorangan/Badan Usaha;
- Peserta dapat memberikan penawaran berdasarkan pengelompokkan ataupun keseluruhan;
- Pada saat peninjauan lapangan peserta lelang wajib menyertakan Surat Tugas apabila tidak dihadiri oleh Direksi (Badan Usaha);
- Peserta lelang diwajibkan membayar pelunasan harga lelang dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang;
- Apabila pemenang lelang tidak melunasi pembayaran lelang sesuai ketentuan dalam poin 4 maka penunjukan pemenang yang sudah ditetapkan akan dibatalkan dan uang jaminan akan menjadi milik PT Penjaminan Jamkrindo Syariah selanjutnya penunjukan pemenang akan dialihkan pada penawar tertinggi kedua atau ketiga;
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Deni Yanuar: 0877-8156-1900
Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 7 April 2022
Ketua Tim Penjualan Aset
Maria Ulfah