Pengumuman Lelang Aset Tetap

PENGUMUMAN LELANG ASET TETAP

PT Penjaminan Jamkrindo Syariah berdasarkan:

  • Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat umum Pemegang Saham Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2021 PT Penjaminan Jamkrindo Syariah Nomor: B.796/EKT/DIRUT/SPR/IV/2021 – 09/Kowajasa/KPTS/IV/2021.

Dengan ini mengundang Perorangan/Badan Usaha yang berminat untuk mengikuti Pelelangan pada hari Kamis, tanggal 7 April 2022, dengan pengelompokan sebagai berikut:

1. Meubelair
2. Elektronik (Komputer)
3. AC

 

Pendaftaran, pengambilan dokumen dan peninjauan lapangan dilaksanakan pada:

Hari :  Kamis s/d  Jumat
Tanggal :  7 April 2022 s/d 8 April 2022
Jam :  09.00 s/d 15.00 WIB

 

Tempat Pendaftaran : Gedung Jamsyar, Jl. Letjend Suprapto No. 20, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tempat Objek lelang : Gedung Jamsyar, Jl. Letjend Suprapto No. 20, Cempaka Putih, Jakarta Pusat dengan didampingi oleh Tim Penjualan

 

Tahapan Proses Lelang:

  1. Calon Peserta Lelang mengirimkan data diri/legalitas perseorangan atau badan usaha melalui alamat email info@jamsyar.id
    Perorangan :  fotocopy KTP & NPWP
    Badan Usaha :  fotocopy KTP & NPWP (pengurus), copy Akte Pendirian Badan Usaha dan/atau Perubahan Terakhir, copy NIB.
  1. Peserta mendapatkan Undangan Peninjauan Lapangan dari Tim Penjualan Aset;
  2. Peserta melakukan peninjauan lapangan;
  3. Peserta memberikan penawaran secara tertutup dan tertulis dengan menggunakan form surat penawaran lelang yang telah disediakan, ditanda tangani diatas materai Rp 10.000, – (ditanggung peserta) serta menyerahkan uang jaminan disetor secara tunai sebesar Rp. 500.000,- pada hari Selasa – Kamis tanggal 12 – 14 April 2022 sampai dengan pukul 12.00 WIB, bertempat di PT Jamkrindo Syariah dengan PIC: Rozi Fauzi;
  4. Tim Penjualan Aset melakukan evaluasi atas penawaran tanggal 14 April 2022 pukul 13.00 WIB;
  5. Penetapan pemenang lelang tanggal 14 April 2022 pukul 16.00 WIB;

 

Syarat-Syarat Lelang:

  1. Peserta lelang adalah Perorangan/Badan Usaha;
  2. Peserta dapat memberikan penawaran berdasarkan pengelompokkan ataupun keseluruhan;
  3. Pada saat peninjauan lapangan peserta lelang wajib menyertakan Surat Tugas apabila tidak dihadiri oleh Direksi (Badan Usaha);
  4. Peserta lelang diwajibkan membayar pelunasan harga lelang dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang;
  5. Apabila pemenang lelang tidak melunasi pembayaran lelang sesuai ketentuan dalam poin 4 maka penunjukan pemenang yang sudah ditetapkan akan dibatalkan dan uang jaminan akan menjadi  milik PT Penjaminan Jamkrindo Syariah selanjutnya  penunjukan pemenang akan dialihkan pada penawar tertinggi kedua atau ketiga;
  6. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Deni Yanuar: 0877-8156-1900

 

Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

 

Jakarta, 7 April 2022

Ketua Tim Penjualan Aset

Maria Ulfah