Perubahan Susunan Direksi dan Komisaris JamSyar

Pemegang Saham PT Penjaminan Jamkrindo Syariah (JamSyar) pada tanggal (21/7/2023) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), bertempat di Lantai 1, Gedung Jamkrindo, Kemayoran, Jakarta Pusat. PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) merupakan pemegang saham pengendali JamSyar.

 

Agenda RUPSLB tersebut adalah persetujuan pemberhentian dan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta pemberhentian Dewan Pengawas Syariah.

 

RUPSLB memberhentikan dengan hormat Gatot Suprabowo sebagai Direktur Utama, Achmad Sonhadji sebagai Direktur Operasional, Muhammad Syakir sebagai Komisaris, dan Wildan sebagai Komisaris Independen. RUPSLB juga mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Alm. Prof. Dr. Hasanuddin AF, MA sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah. Dalam RUPS LB tersebut,  Pemegang Saham juga mengangkat Hari Purnomo sebagai Direktur Utama, Loesdarwanto sebagai Direktur Operasional, Alie Basya Syamsudin sebagai Komisaris dan Edy Utomo sebagai Komisaris Independen.

 

Pergantian Pengurus di perseroan ini dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan. Dengan adanya pergantian tersebut, maka susunan Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah JamSyar adalah sebagai berikut :

 

Dewan Komisaris    
Komisaris Utama : Aribowo
Komisaris : Alie Basya Syamsudin
Komisaris Independen : Edy Utomo
     
Direksi    
Direktur Utama : Hari Purnomo
Direktur Operasional : Loesdarwanto
Direktur Keuangan, SDM & Umum : Endang Sri Winarni
 

 

   
Dewan Pengawas Syariah    
Anggota : Abdul Aziem

 

Perseroan mengapresiasi jasa dan dedikasi Gatot Suprabowo, Achmad Sonhadji, Muhammad Syakir dan Wildan selama menjabat sebagai Direktur dan Komisaris dalam membangun JamSyar. Perseroan juga menyambut baik kehadiran jajaran Direksi dan Komisaris baru. Diharapkan dengan pengalaman dan wawasan beliau dalam industri keuangan dapat membimbing dan menghantarkan perseroan kepada pencapaian-pencapaian lainnya di masa mendatang.

 

JamSyar adalah perusahaan penjaminan berbasis syariah yang didirikan pada tahun 2014. Di tahun 2023 atau tahun ke-9, di Semester I, Total Aset JamSyar adalah sebesar 2,45 triliun Rupiah dan laba bersih sebesar 85,41 milyar Rupiah. Dari sisi bisnis, pada periode tersebut JamSyar membukukan pendapatan Kafalah sebesar Rp 228,72 miliar dan volume penjaminan sebesar Rp 15,3 trilyun.

 

Apabila dibandingkan dengan market size Penjaminan Syariah berdasarkan data IKNB Syariah OJK ter-up date (per Maret 2023), Total Aset, Laba, Imbal Jasa Kafalah Jamsyar dibandingkan dengan data yang sama seluruh industri penjaminan syariah di Indonesia,  bertutut-turut adalah sebesar 46,49.%, 44,84% dan 44,97%. Sebagai informasi, pelaku pasar penjaminan syariah di Indonesia adalah sebanyak 9 entitas, yang terdiri dari 2 full pledge dan 7 Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan. Dengan demikian dapat dikatakan JamSyar merupakan market leader di Perusahaan Penjaminan Syariah di Indonesia.

 

Kinerja tersebut diperoleh dari bisnis JamSyar yang terdiri dari  berbagai produk, baik produk penjaminan untuk mendukung program pemerintah maupun penjaminan komersial. Pada penjaminan program, JamSyar memiliki produk Penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Penjaminan pembiayaan FLPP. Pada masa pandemi covid-19, JamSyar juga mendukung program pemerintah dengan melakukan Penjaminan Kredit Modal Kerja dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang berakhir di tahun 2022. Adapun untuk penjaminan komersial, JamSyar memiliki produk Kontra Bank Garansi (KBG), Surety Bond, Customs Bond, Penjaminan Pembiayaan Umum, Penjaminan Pembiayaan Mikro, Penjaminan Pembiayaan Konstruksi dan Pengadaan Barang/Jasa, Penjaminan Supply Chain Financing (SCF), Penjaminan Distribusi Barang serta Penjaminan Pembiayaan Multiguna.

Dengan komposisi Dewan Komisaris dan Dewan Direksi yang baru, JamSyar akan terus meningkatkan komitmennya dalam menjamin pembiayaan dan transaksi lainnya untuk mendukung pertumbuhan bisnis di Indonesia. JamSyar bukan hanya menekankan pada profit semata namun juga mengedepankan penerapan manajemen risiko yang prudent, kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku dan tata kelola perusahaan untuk mewujudkan pertumbuhan yang berkelanjutan.