Cek Keaslian Sertifikat Kafalah
Hubungi Kami

Proses Bisnis

Dalam menjalankan aktivitas penjaminan syariah, Jamkrindo Syariah senantiasa mengedepankan mekanisme yang transparan dan terstruktur. Setiap proses dirancang untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapatkan kepastian, kenyamanan, dan perlindungan sesuai prinsip syariah serta ketentuan yang berlaku.

Jenis penjaminan terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu Penjaminan Langsung dan Penjaminan Tidak Langsung.


1. Penjaminan Langsung

a. Penjaminan Langsung dilakukan dengan pola Penjaminan (Kafalah) secara Kasus Per Kasus (Case-by-Case/CBC).
b. Pola Surety Bond, Customs Bond dan Penjaminan (Kafalah) Kepabeanan/Cukai.

Keterangan

  1. Calon Terjamin (Makfuul 'Anhu) mengajukan permohonan Penjaminan (Kafalah) kepada Penjamin (Kafil).
  2. Penjamin (Kafil) melakukan analisis kelayakan atas permohonan Penjaminan (Kafalah).
  3. Atas persetujuan Penjaminan (Kafalah), Calon Terjamin melimpahkan IJK kepada Penjamin.
  4. Penjamin menerbitkan Sertifikat Kafalah dalam bentuk hardcopy maupun softcopy.
  5. Terjamin menyampaikan Sertifikat Kafalah kepada Penerima Jaminan (Makfuul Lahu).
c. Pola Penjaminan langsung melalui Penjamin (Kafil) (kecuali Surety Bond, Customs Bond dan Kepabeanan/Cukai).

Keterangan

  1. Calon Terjamin mengajukan permohonan Penjaminan kepada Penjamin.
  2. Penjamin melakukan analisis dan meneruskan permohonan pembiayaan kepada Penerima Jaminan.
  3. Penerima Jaminan melakukan analisis pembiayaan.
  4. Penjamin menerbitkan SP2K apabila disetujui.
  5. Penerima Jaminan menyampaikan tanggapan atas SP2K.
  6. Penerima Jaminan dan Terjamin melakukan akad pembiayaan.
  7. Penerima Jaminan mengajukan penerbitan Sertifikat Kafalah serta melimpahkan IJK.
  8. Penjamin menerbitkan Sertifikat Kafalah.

2. Penjaminan Tidak Langsung

a. Penjaminan Tidak Langsung dilakukan dengan:
  • Conditional Automatic Cover (CAC) untuk plafond maksimal Rp50.000.000.
  • Case-by-Case (CBC) untuk plafond di atas Rp50.000.000.
b. Pola Penjaminan (Kafalah) secara Otomatis Bersyarat (CAC)

Keterangan

  1. Terdapat PKS antara Penjamin dan Penerima Jaminan.
  2. Calon Terjamin mengajukan pembiayaan.
  3. Penerima Jaminan melakukan analisis dan mengajukan penjaminan secara kolektif.
  4. Penjamin menerbitkan Sertifikat Kafalah.
c. Pola Penjaminan (Kafalah) secara Kasus Per Kasus (CBC)

Keterangan

  1. Terdapat PKS antara Penjamin dan Penerima Jaminan.
  2. Calon Terjamin mengajukan pembiayaan.
  3. Penerima Jaminan melakukan analisis dan mengajukan penjaminan kepada Penjamin.
  4. Penjamin melakukan analisis dan menerbitkan SP2K apabila disetujui.
  5. Penerima Jaminan memberikan tanggapan atas SP2K.
  6. Penandatanganan Perjanjian Pembiayaan.
  7. Penerima Jaminan mengajukan penerbitan Sertifikat Kafalah dan membayarkan IJK.
  8. Penjamin menerbitkan Sertifikat Kafalah.