PT Jamkrindo Syariah Tata Kelola Perusahaan yang Baik
(Good Corporate Governance)
PT Penjaminan Jamkrindo Syariah memiliki komitmen kuat untuk mengimplementasikan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) secara konsisten dan berkelanjutan di dalam Perusahaan. Implementasi GCG merupakan fondasi penting untuk menggapai visi Perusahaan yaitu menjadi Perusahaan Penjaminan Syariah Terpercaya dan Terdepan dalam Pertumbuhan Bisnis di Indonesia. Perusahaan berusaha mengimplementasikan GCG dengan standar komitmen yang tinggi untuk mengoptimalkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang sehingga Perusahaan memiliki daya saing yang kuat sebagai Perusahaan Penjaminan Syariah.
GCG mempunyai peran yang penting untuk mendorong pengelolaan Perusahaan secara profesional, efisien, dan efektif seiring dengan meningkatnya risiko entitas dan tantangan yang dihadapi oleh Perusahaan Penjaminan Syariah. Agar penerapan praktik GCG berjalan secara baik dan memberikan hasil yang bernilai tinggi maka harus berlandaskan pada nilai moral, kepatuhan terhadap peraturan/perundangan, penerapan budaya kerja, serta kesadaran akan tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap Stakeholder. Penerapan GCG di PT Penjaminan Jamkrindo Syariah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti :
Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan perubahannya.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2017 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Lembaga Penjamin dan perubahannya.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54/SEOJK.05/2017 tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Lembaga Penjamin.
Perusahaan menempatkan GCG sebagai landasan pembentukan sistem, struktur, dan budaya Perusahaan yang kuat guna mendukung keberlanjutan usaha Lembaga Penjaminan Syariah dan penciptaan nilai bagi para pemangku kepentingan secara berkesinambungan.
Hasil penilaian GCG Tahun Buku 2025 menunjukkan bahwa skor keseluruhan adalah 91,36 poin. Rincian skor tertimbang untuk masing-masing komponen indikator adalah sebagai berikut:
Hasil Penilaian
Laporan Tahun Buku 2025
Faktor
Uraian
Bobot (%)
Nilai
Pencapaian
A
Pelaksanaan Tugas dan Tanggungjawab Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS)
35,00
31,02
88,64%
B
Kelengkapan dan Pelaksanaan Tugas Komite Audit bagi Lembaga Penjamin yang Memiliki Lingkup Wilayah Operasional Nasional atau Provinsi, atau terdapat Kepemilikan Asing dalam Memantau dan Memastikan Efektivitas Sistem Pengendalian Internal
5,00
4,54
90,83%
C
Penerapan Fungsi Kepatuhan, Auditor Internal, Auditor Eksternal
7,50
7,17
95,56%
D
Penerapan Manajemen Risiko, Sistem Pengendalian Internal, dan Penerapan Tata Kelola Informasi
10,00
8,80
88,00%
E
Penerapan Kebijakan Remunerasi dan Fasilitas Lain
2,50
2,23
89,09%
F
Transparansi Kondisi Keuangan dan Non Keuangan Lembaga Penjamin
15,00
13,50
90,00%
G
Rencana Jangka Panjang serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
7,50
7,50
100,00%
H
Pengungkapan Kepemilikan Saham
2,50
2,50
100,00%
I
Pengungkapan Hubungan Keuangan dan Hubungan Keluarga Anggota Direksi, dan Anggota Dewan Komisaris dengan Anggota Direksi Lain, dan atau Pemegang Saham Lembaga Penjamin Tempat Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris tersebut Menjabat