atau
Cek SertifikatGedung Jamkrindo Syariah, Jakarta Pusat
Jakarta, 23 Oktober 2026 – PT Penjaminan Jamkrindo Syariah menyelenggarakan sosialisasi mengenai relaksasi mitigasi risiko penjaminan dalam bentuk penyediaan agunan sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-89/D.05/2026. Kegiatan yang berlangsung di lantai 7 Gedung Jamkrindo Syariah ini dihadiri oleh Plt. Direktur Utama PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, Loesdarwanto, jajaran kepala divisi, kepala cabang, serta seluruh karyawan Jamkrindo Syariah.
Sosialisasi menghadirkan Helbert Salomo dari OJK sebagai narasumber dan dimoderatori oleh Bambang Hendraman. Kegiatan ini menjadi wadah bagi insan Jamkrindo Syariah untuk meningkatkan pemahaman mengenai kebijakan OJK terkait mitigasi risiko penjaminan serta penerapannya dalam penyelenggaraan usaha perusahaan.
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-89/D.05/2026 menetapkan kebijakan terkait mitigasi risiko penjaminan dalam bentuk penyediaan agunan. Kebijakan tersebut memberikan fleksibilitas dalam penerapan mitigasi risiko dengan tetap menekankan pentingnya penilaian yang cermat, prinsip kehati-hatian, dan tata kelola yang baik.
Relaksasi ini perlu disikapi secara positif dan bijaksana. Fleksibilitas yang diberikan menjadi hal yang perlu dipahami agar dapat diterapkan secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, pengelolaan risiko tetap menjadi aspek penting untuk menjaga kualitas penjaminan dan keberlangsungan usaha perusahaan.
Sebagai anak usaha PT Jamkrindo dan bagian dari Indonesia Financial Group (IFG), Jamkrindo Syariah berkomitmen melaksanakan ketentuan OJK dengan baik dan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi sekaligus memperkuat penerapan manajemen risiko dalam kegiatan usahanya.
Melalui sosialisasi ini, Jamkrindo Syariah berharap seluruh insan perusahaan dapat memahami substansi kebijakan, menjalankan peran dan tanggung jawab masing-masing, serta menerapkan ketentuan tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab. Kesamaan pemahaman di seluruh unit kerja diharapkan dapat mendukung koordinasi yang lebih baik dalam pelaksanaan proses bisnis dan pengelolaan risiko.
Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk terus meningkatkan kompetensi, memperkuat budaya kepatuhan, dan memastikan setiap kebijakan yang berlaku dapat dipahami serta dilaksanakan dengan baik dan benar. Dengan demikian, Jamkrindo Syariah dapat terus menjalankan kegiatan usaha secara prudent, memperkuat tata kelola, dan menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan.
2 komentar
Kevin Martin
Mauris non dignissim purus, ac commodo diam. Donec sit amet lacinia nulla. Aliquam quis purus in justo pulvinar tempor. Aliquam tellus nulla, sollicitudin at euismod.
BalasSarah Albert
Mauris non dignissim purus, ac commodo diam. Donec sit amet lacinia nulla. Aliquam quis purus in justo pulvinar tempor. Aliquam tellus nulla, sollicitudin at euismod.
Balas