atau
Cek SertifikatGedung Jamkrindo Syariah, Jakarta Pusat
Jakarta, 20 Oktober 2026 – PT Penjaminan Jamkrindo Syariah mengikuti rangkaian Workshop Pra-Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) DPS XI Tahun 2026 Bidang Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Syariah serta Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) DPS XXII Tahun 2026. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kegiatan yang berlangsung pada 20–22 Oktober 2026 di Grand Mercure Harmoni Jakarta ini menjadi forum peningkatan kapasitas dan penguatan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam mendukung penerapan prinsip syariah di industri keuangan syariah, termasuk sektor penjaminan.
Kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, yaitu Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A., selaku Ketua DPS; Ir. H. Muhammad Syakir Sula, A.A.I.J., F.I.I.S., selaku Anggota DPS; serta Dr. H. Abdul Aziem, S.H., M.Pd., selaku Anggota DPS. Keikutsertaan para anggota DPS merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung peningkatan kapasitas dan pendidikan berkelanjutan di bidang kepatuhan syariah.
Workshop Pra-Ijtima’ Sanawi DPS XI Tahun 2026 diselenggarakan sebagai bagian dari upaya peningkatan kompetensi sumber daya manusia industri keuangan syariah. Dalam kegiatan ini, peserta memperoleh sosialisasi fatwa DSN-MUI terbaru serta mengikuti pembahasan studi kasus sesuai bidang industri masing-masing.
Salah satu agenda workshop adalah sosialisasi sejumlah fatwa DSN-MUI, di antaranya Fatwa No. 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah, Fatwa No. 167/DSN-MUI/IX/2026 tentang Rahn dan Produk Rahn, Fatwa No. 168/DSN-MUI/IX/2026 tentang Jual Beli Emas Fisik Secara Digital, serta Fatwa No. 169/DSN-MUI/IX/2026 tentang Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) dengan Mekanisme Penerbitan Surat Berharga Syariah.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, para DPS dari bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun syariah juga mengikuti sesi studi kasus sektoral. Sesi ini menjadi ruang diskusi dan pembahasan mengenai berbagai isu serta praktik kepatuhan syariah yang relevan dengan karakteristik masing-masing industri.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan Ijtima’ Sanawi DPS XXII Tahun 2026 yang mengusung tema “Penguatan Peran DPS dalam Memaksimalkan Kolaborasi dan Integrasi Ekonomi dan Keuangan Syariah”. Forum ini menghadirkan pemaparan, diskusi, dan tanya jawab bersama OJK, serta menjadi wadah bagi DPS untuk berdiskusi dengan DSN-MUI mengenai penguatan pelaksanaan fungsi pengawasan syariah.
Keikutsertaan PT Penjaminan Jamkrindo Syariah dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus memperkuat tata kelola dan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Melalui peningkatan kapasitas DPS serta penguatan sinergi dengan regulator dan pemangku kepentingan, perusahaan diharapkan dapat terus menjaga kualitas penerapan prinsip syariah dalam kegiatan usaha penjaminan.
Partisipasi dalam Workshop Pra-Ijtima’ dan Ijtima’ Sanawi DPS 2026 juga menjadi momentum untuk memperluas wawasan, memperkuat koordinasi, serta mendukung pengembangan industri penjaminan syariah yang sehat, terpercaya, dan berkelanjutan.
2 komentar
Kevin Martin
Mauris non dignissim purus, ac commodo diam. Donec sit amet lacinia nulla. Aliquam quis purus in justo pulvinar tempor. Aliquam tellus nulla, sollicitudin at euismod.
BalasSarah Albert
Mauris non dignissim purus, ac commodo diam. Donec sit amet lacinia nulla. Aliquam quis purus in justo pulvinar tempor. Aliquam tellus nulla, sollicitudin at euismod.
Balas