
atau
Cek SertifikatGedung Jamkrindo Syariah, Jakarta Pusat
Penjaminan atas pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan (Makful Lahu) kepada Terjamin (Makful ‘Anhu).
Pemberian jaminan kepada Obligee (Makful Lahu) atas risiko kegagalan/ wanprestasi Principal (Makful ‘Anhu).
Perusahaan bergerak dalam bidang usaha jasa penjaminan syariah berdasarkan Peraturan Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan
Jamkrindo Syariah bermitra dengan perbankan, Bank Perkreditan Rakyat syariah, fintech, dan lembaga keuangan untuk menyediakan penjaminan syariah.
PENGUMUMAN TENDER PT. Penjaminan Jamkrindo Syariah mengundang Badan Usaha Penyedia Barang dan/atau...
JAKARTA - Senin, 28 April 2025 Pada hari Senin, 28 April 2025, telah...
JAKARTA - 17 Maret 2025 Jamkrindo Syariah menyalurkan zakat perusahaan sebesar Rp902.338.500...