Adalah Pemberian Jaminan sebagai kontra garansi atas fasilitas Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank kepada Terjamin (Makful ‘Anhu) atas kewajibannya terhadap Obligee/Bouwheer (Makful Lahu).
Jenis Kafalah Kontra Bank Garansi (KBG)
KBG untuk Penawaran (Jaminan Tender)
KBG Uang Muka (Jaminan Uang Muka)
KBG Pelaksanaan (Jaminan Pelaksanaan)
KBG Pemeliharaan (Jaminan Pemeliharaan)
Coverage
100% dari Nilai Bank Garansi atau bergantung pada jenis Bank Garansi dan Persyaratan yang ditentukan Penerima Jaminan.