Cek Keaslian Sertifikat Kafalah
Hubungi Kami

Jamkrindo Syariah Perkuat Kontribusi dalam Penyusunan Standar Kompetensi Nasional Industri Penjaminan

Jakarta, 8 September 2026 – PT Penjaminan Jamkrindo Syariah (Jamkrindo Syariah) turut berperan aktif dalam Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Penjaminan yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa, 8 September 2026, di Dian Ballroom B, Lantai 11, Hotel Raffles Jakarta, Jakarta Selatan.


Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan RSKKNI Bidang Penjaminan yang bertujuan memperoleh tanggapan, masukan, dan kesepakatan dari para pemangku kepentingan sebelum memasuki tahapan penetapan menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.


Dalam kegiatan tersebut, Bapak Hari Purnomo selaku Direktur Utama PT Jamkrindo Syariah turut menjalankan peran sebagai Ketua Tim Verifikasi RSKKNI Bidang Penjaminan. Berdasarkan susunan Tim Verifikasi, Hari Purnomo tercatat sebagai Ketua bersama sejumlah anggota yang berasal dari Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO), OJK, akademisi, dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).


Selain menjadi bagian dari Tim Verifikasi, Hari Purnomo juga dipercaya sebagai salah satu Pimpinan Sidang Pleno I, Pimpinan Sidang Kelompok 2, serta Pimpinan Sidang Pleno II dalam rangkaian Konvensi Nasional RSKKNI Bidang Penjaminan. Pada Sidang Pleno I, pembahasan mencakup tata tertib dan standardisasi, susunan Tim Perumus dan Tim Verifikasi, serta rancangan SKKNI yang meliputi peta kompetensi dan unit kompetensi.


Sementara itu, pada Sidang Pleno II, rangkaian kegiatan mencakup pembacaan hasil sidang kelompok, pembacaan berita acara hasil Konvensi Nasional, serta serah terima hasil Konvensi Nasional kepada OJK Institute.


Menjawab Perkembangan Industri Penjaminan

Penyusunan RSKKNI Bidang Penjaminan menjadi bagian penting dalam memastikan standar kompetensi tenaga kerja di industri penjaminan tetap relevan dengan perkembangan industri dan kebutuhan kompetensi yang terus berubah.


RSKKNI Bidang Penjaminan dijelaskan bahwa SKKNI Bidang Penjaminan sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 231 Tahun 2020. Namun, perkembangan regulasi, arah kebijakan industri, serta kebutuhan kompetensi yang semakin berkembang, termasuk aspek transformasi digital, tata kelola, dan manajemen risiko, mendorong perlunya dilakukan kaji ulang terhadap standar kompetensi yang telah ada.


Kaji ulang tersebut dilakukan melalui koordinasi OJK dengan berbagai pemangku kepentingan yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang penjaminan. OJK juga membentuk Tim Perumus dan Tim Verifikasi yang bertugas melakukan pengkajian ulang untuk memastikan standar kompetensi yang disusun dapat menjawab perkembangan industri serta kebutuhan kompetensi terkini.


Hal tersebut menjadi semakin relevan seiring dengan meningkatnya kebutuhan industri terhadap sumber daya manusia yang tidak hanya memiliki pengetahuan teknis, tetapi juga mampu menerapkan tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, pengendalian internal, serta prinsip-prinsip profesionalisme dalam menjalankan kegiatan penjaminan.


Memperkuat Profesionalisme Industri

RSKKNI Bidang Penjaminan menempatkan profesionalisme sebagai salah satu landasan penting dalam penyelenggaraan industri penjaminan. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan yang menempatkan profesionalisme sebagai salah satu asas penyelenggaraan usaha penjaminan, yaitu pelaksanaan kegiatan penjaminan yang didasarkan pada keahlian, pengalaman, dan integritas.


Dalam rancangan standar yang dibahas, kompetensi yang dikembangkan mencakup berbagai aspek penting, antara lain penerapan tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian internal, pengelolaan portofolio penjaminan, kepatuhan dan hukum, audit internal, serta strategi anti-fraud.


Khusus bagi industri penjaminan syariah, rancangan standar juga memuat kompetensi terkait penerapan prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam penjaminan syariah, termasuk penerapan akad syariah dan tata kelola syariah.


Rancangan tersebut juga menempatkan pemahaman terhadap prinsip syariah sebagai bagian dari kompetensi yang perlu dimiliki oleh sumber daya manusia pada industri penjaminan syariah. Hal ini mencakup identifikasi prinsip ekonomi syariah, pemahaman terhadap ketentuan penjaminan syariah, serta penerapan akad sesuai dengan karakteristik produk dan ketentuan yang berlaku.


Kontribusi Jamkrindo Syariah bagi Penguatan Industri

Keterlibatan Jamkrindo Syariah dalam proses penyusunan RSKKNI Bidang Penjaminan mencerminkan komitmen perusahaan untuk turut berkontribusi dalam penguatan ekosistem industri penjaminan nasional, khususnya dalam pengembangan kompetensi sumber daya manusia.


Sebagai perusahaan penjaminan syariah, Jamkrindo Syariah memandang bahwa penguatan kompetensi sumber daya manusia merupakan salah satu fondasi penting dalam mendukung industri penjaminan yang profesional, berintegritas, adaptif, dan mampu menjawab dinamika kebutuhan masyarakat serta perkembangan sektor jasa keuangan.


Keterlibatan tersebut juga menjadi ruang bagi pelaku industri untuk memberikan perspektif berdasarkan pengalaman dan kebutuhan praktik di lapangan, sehingga standar kompetensi yang disusun dapat memiliki relevansi dengan perkembangan industri penjaminan sekaligus mendukung pengembangan program pelatihan dan sertifikasi kompetensi.


Keberadaan standar kompetensi yang adaptif diharapkan dapat memberikan acuan yang lebih kuat bagi pengembangan sumber daya manusia, penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi, serta pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja di bidang penjaminan.


Bersinergi Membangun Industri Penjaminan yang Kompeten

Jamkrindo Syariah meyakini bahwa penguatan industri penjaminan tidak hanya dibangun melalui pengembangan bisnis, tetapi juga melalui penguatan kompetensi, profesionalisme, tata kelola, manajemen risiko, dan integritas sumber daya manusia.


Melalui keterlibatan dalam Konvensi Nasional RSKKNI Bidang Penjaminan, Jamkrindo Syariah akan terus mendukung sinergi antara regulator, pelaku industri, asosiasi, lembaga sertifikasi, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam membangun standar kompetensi yang relevan dengan kebutuhan industri.


Jamkrindo Syariah akan terus mengambil bagian dalam berbagai upaya penguatan industri penjaminan nasional, termasuk melalui pengembangan kompetensi dan penerapan prinsip tata kelola yang baik, sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung pertumbuhan industri penjaminan syariah di Indonesia.