Adalah Penjaminan atas pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan (Makful Lahu) kepada Terjamin (Makful ‘Anhu) KUR Mikro, KUR Kecil dan KUR Super Mikro berdasarkan akad pembiayaan yang digunakan untuk modal kerja dan/atau investasi.
Risiko dan Coverage
Coverage Kafalah adalah sebesar 70% dari Plafond Pembiayaan. Klaim dapat diajukan pada saat Pembiayaan berada pada posisi Kolektabilitas 4 (Diragukan) sesuai ketentuan Bank Indonesia.
70% dari Plafond Pembiayaan
Klaim dapat diajukan pada saat Pembiayaan berada pada posisi Kolektabilitas 4 (Diragukan)
Terdapat tunggakan pembiayaan pada saat jatuh tempo pembiayaan