
atau
Cek SertifikatGedung Jamkrindo Syariah, Jakarta Pusat
Penjaminan atas pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan (Makful Lahu) kepada Terjamin (Makful ‘Anhu).
Pemberian jaminan kepada Obligee (Makful Lahu) atas risiko kegagalan/ wanprestasi Principal (Makful ‘Anhu).
Perusahaan bergerak dalam bidang usaha jasa penjaminan syariah berdasarkan Peraturan Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan
Jamkrindo Syariah bermitra dengan perbankan, Bank Perkreditan Rakyat syariah, fintech, dan lembaga keuangan untuk menyediakan penjaminan syariah.
JAKARTA - Senin, 28 April 2025 Pada hari Senin, 28 April 2025, telah...
JAKARTA - 17 Maret 2025 Jamkrindo Syariah menyalurkan zakat perusahaan sebesar Rp902.338.500...
JAKARTA - Kamis, 17 April 2025 Dengan semangat kolaborasi dan penguatan sinergi...