atau
Cek SertifikatGedung Jamkrindo Syariah, Jakarta Pusat
Jakarta, 31 Oktober 2025 –
PT Penjaminan Jamkrindo Syariah kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola perusahaan dan budaya kepatuhan melalui pelaksanaan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid pada Jumat, 31 Oktober 2025, dengan menggabungkan kehadiran langsung di Kantor Pusat serta partisipasi daring dari seluruh unit kerja di berbagai wilayah.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran manajemen dan pimpinan unit kerja Jamkrindo Syariah, sebagai bentuk keseriusan perusahaan dalam memastikan setiap insan perusahaan memahami arah kebijakan regulator. Materi sosialisasi disampaikan oleh Bapak Herbet Salomo dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang Pengawasan Penjaminan, sementara sesi diskusi dipandu oleh Bapak Iswahyudi Rahardjo Kepala Sekretariat Perusahaan Jamkrindo Syariah.
Sosialisasi dan FGD ini membahas secara komprehensif substansi POJK 11 Tahun 2025, termasuk implikasi regulasi terhadap operasional, manajemen risiko, dan tata kelola di industri penjaminan syariah. Melalui diskusi yang interaktif, peserta diberikan ruang untuk memperdalam pemahaman serta menyampaikan berbagai perspektif terkait penerapan ketentuan baru dalam kegiatan sehari-hari perusahaan.
Pelaksanaan agenda ini juga mencerminkan implementasi nilai ETHOS – Obedient, yakni komitmen Jamkrindo Syariah untuk senantiasa patuh terhadap regulasi, prinsip kehati-hatian, serta menjunjung tinggi integritas dalam setiap proses bisnis. Ketaatan terhadap aturan regulator tidak hanya diposisikan sebagai kewajiban formal, tetapi sebagai fondasi utama dalam membangun perusahaan yang berkelanjutan dan terpercaya.
Melalui kegiatan ini, Jamkrindo Syariah berharap seluruh insan perusahaan semakin siap dalam menginternalisasi ketentuan baru, memperkuat budaya kepatuhan, serta menjaga kualitas tata kelola demi mendukung pertumbuhan industri keuangan syariah yang sehat dan berintegritas.
2 komentar
Kevin Martin
Mauris non dignissim purus, ac commodo diam. Donec sit amet lacinia nulla. Aliquam quis purus in justo pulvinar tempor. Aliquam tellus nulla, sollicitudin at euismod.
BalasSarah Albert
Mauris non dignissim purus, ac commodo diam. Donec sit amet lacinia nulla. Aliquam quis purus in justo pulvinar tempor. Aliquam tellus nulla, sollicitudin at euismod.
Balas