Cek Keaslian Sertifikat Kafalah
Hubungi Kami

Jamkrindo Syariah Perkuat Tata Kelola dan Pengelolaan Risiko Hukum melalui IFG Legal Forum 2026

JAKARTA, 30 September 2026 — PT Penjaminan Jamkrindo Syariah memperkuat komitmennya dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik melalui keikutsertaan dalam IFG Legal Forum 2026 yang mengangkat tema “Penguatan Tata Kelola Perusahaan dalam Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Korporasi dengan Memahami Konstruksi Tindak Pidana Korporasi”. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Financial Hall, Graha CIMB Niaga Lantai 2, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/9).


Jamkrindo Syariah hadir dalam forum tersebut melalui Plt. Direktur Utama Bapak Loesdarwanto, didampingi jajaran manajemen yang terdiri atas Bapak OK Ahmad Fauzi selaku SEVP Bisnis, Bapak Iswahyudi Raharjo selaku Sekretaris Perusahaan, Bapak M. Rozi Yonata selaku Kepala Divisi Pemasaran Non Cash Loan, Bapak Galang Mitra Aditya selaku Kepala Divisi Pemasaran Cash Loan, Bapak Yudi Amiarno selaku Kepala Satuan Pengawas Internal, Ibu Mega Fitra selaku Kepala Divisi Manajemen Risiko, serta tim Legal Jamkrindo Syariah.


IFG Legal Forum 2026 diselenggarakan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman mengenai konstruksi tindak pidana korporasi sekaligus membangun kesadaran hukum yang bersifat preventif dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan usaha. Dalam undangan kegiatan, IFG menekankan pentingnya pengelolaan risiko hukum sebagai salah satu bagian dalam memastikan kegiatan usaha seluruh entitas anggota grup berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.


Salah satu pembahasan yang menjadi perhatian dalam forum adalah pentingnya pengambilan keputusan korporasi yang dilakukan melalui proses yang tepat, berbasis informasi yang memadai, kewenangan yang jelas, serta mempertimbangkan risiko yang dihadapi perusahaan. Materi yang disampaikan Jerry Marmen menempatkan tata kelola risiko, risk appetite dan risk tolerance, kerangka manajemen risiko, serta sistem pengendalian internal sebagai bagian penting dalam mendukung pengambilan keputusan berbasis risiko.


Pembahasan tersebut turut menekankan bahwa kualitas keputusan korporasi tidak hanya dilihat dari hasil akhirnya, tetapi juga dari bagaimana keputusan tersebut dibuat. Dalam konteks Business Judgment Rule, pengambilan keputusan bisnis perlu didukung oleh iktikad baik, kehati-hatian, informasi yang memadai, kewenangan yang tepat, serta pengelolaan potensi konflik kepentingan. Materi forum juga menegaskan bahwa Business Judgment Rule bukan merupakan imunitas terhadap hukum pidana dan tidak dapat digunakan untuk membenarkan keputusan yang melawan hukum, mengandung fraud, konflik kepentingan, atau bad faith.


Sementara itu, materi mengenai konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi membahas perkembangan pengaturan dalam KUHP Nasional, termasuk cakupan pihak yang dapat terkait dengan tindak pidana korporasi serta kondisi yang dapat menjadi dasar pertanggungjawaban korporasi. Salah satu aspek yang ditekankan adalah pentingnya langkah-langkah pencegahan, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, dan pengendalian yang memadai dalam kegiatan usaha korporasi.


Bagi Jamkrindo Syariah, pemahaman tersebut menjadi relevan dalam mendukung pelaksanaan kegiatan usaha penjaminan yang tidak hanya berorientasi pada pencapaian target bisnis, tetapi juga memperhatikan aspek kepatuhan, manajemen risiko, pengendalian internal, serta pengelolaan risiko hukum. Penguatan sinergi antara fungsi bisnis, hukum, manajemen risiko, sekretariat perusahaan, dan pengawasan internal menjadi bagian penting dalam memastikan setiap proses pengambilan keputusan berjalan dalam koridor tata kelola perusahaan yang baik.


Keikutsertaan Jamkrindo Syariah dalam IFG Legal Forum 2026 juga menjadi bagian dari komitmen perusahaan untuk terus memperkuat kontribusinya dalam ekosistem Indonesia Financial Group (IFG) sebagai entitas yang menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab, prudent, dan berlandaskan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.


Melalui penguatan pemahaman dan penerapan tata kelola, Jamkrindo Syariah berupaya memastikan bahwa setiap keputusan dan pelaksanaan kegiatan usaha didukung oleh proses yang terukur, pengelolaan risiko yang memadai, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, aspek hukum dan tata kelola tidak hanya ditempatkan sebagai fungsi pengendalian, tetapi juga sebagai bagian yang terintegrasi dalam mendukung keberlanjutan kegiatan usaha perusahaan.