atau
Cek SertifikatGedung Jamkrindo Syariah, Jakarta Pusat
Penjaminan atas pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan (Makful Lahu) kepada Terjamin (Makful ‘Anhu).
Pemberian jaminan kepada Obligee (Makful Lahu) atas risiko kegagalan/ wanprestasi Principal (Makful ‘Anhu).
Perusahaan bergerak dalam bidang usaha jasa penjaminan syariah berdasarkan Peraturan Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan
Jamkrindo Syariah bermitra dengan perbankan, Bank Perkreditan Rakyat syariah, fintech, dan lembaga keuangan untuk menyediakan penjaminan syariah.
Jamkrindo Syariah Perkuat Edukasi Penjaminan Syariah melalui Partisipasi...
DEPOK, Oktober 2026 — PT Penjaminan Jamkrindo Syariah (Jamkrindo Syariah)...
JAKARTA, 8 Oktober 2026 — PT Penjaminan Jamkrindo Syariah kembali...