atau
Cek SertifikatGedung Jamkrindo Syariah, Jakarta Pusat
Penjaminan atas pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan (Makful Lahu) kepada Terjamin (Makful ‘Anhu).
Pemberian jaminan kepada Obligee (Makful Lahu) atas risiko kegagalan/ wanprestasi Principal (Makful ‘Anhu).
Perusahaan bergerak dalam bidang usaha jasa penjaminan syariah berdasarkan Peraturan Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan
Jamkrindo Syariah bermitra dengan perbankan, Bank Perkreditan Rakyat syariah, fintech, dan lembaga keuangan untuk menyediakan penjaminan syariah.
Dinamika Ekonomi Terkini dan Dampaknya Terhadap UMKM Kondisi perekonomian domestik maupun...
Jakarta – PT Jamkrindo Syariah dan PT Bank Pembangunan Daerah...
Mataram – PT Jamkrindo Syariah turut berpartisipasi dalam kegiatan Penandatanganan...