Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance)
I. Latar Belakang
PT Penjaminan Jamkrindo Syariah memiliki komitmen kuat untuk mengimplementasikan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) secara konsisten dan berkelanjutan di dalam Perusahaan. Implementasi GCG merupakan pondasi penting untuk menggapai visi Perusahaan yaitu menjadi Perusahaan Penjaminan Syariah Terdepan yang mendukung perkembangan perekonomian nasional. Perusahaan berusaha mengimplementasikan GCG dengan standar komitmen yang tinggi untuk mengoptimalkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang sehingga Perusahaan memiliki daya saing yang kuat sebagai Perusahaan Penjaminan Syariah.
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) mempunyai peran yang penting untuk mendorong pengelolaan Perusahaan secara profesional, efisien, dan efektif seiring dengan meningkatnya risiko entitas dan tantangan yang dihadapi oleh Perusahaan Penjaminan Syariah. Agar penerapan praktik Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) berjalan secara baik dan memberikan hasil yang bernilai tinggi maka harus berlandaskan pada nilai moral, kepatuhan terhadap peraturan/perundangan, serta kesadaran akan tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap Stakeholder.
Penerapan GCG di PT Penjaminan Jamkrindo Syariah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti:
- Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2017 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Lembaga Penjamin.
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54/SEOJK.05/2017 tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Lembaga Penjamin.
II. Executive Summary
Penjaminan Jamkrindo Syariah (PT. Jamkrindo Syariah) selanjutnya disebut Perusahaan, telah melakukan self asssessment penerapan GCG dengan menggunakan parameter yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54/SEOJK.05/2017 tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Lembaga Penjaminan. Ruang lingkup self assessment meliputi aspek-aspek GCG dalam pengelolaan Perusahaan untuk periode tahun 2023.
Perusahaan menempatkan GCG sebagai landasan bagi terbentuknya sistem, struktur dan budaya Perusahaan yang kuat dalam menunjang keberhasilan dan keberlanjutan usaha Lembaga Penjaminan Syariah serta perubahan lingkungan bisnis dalam mencapai nilai-nilai Perusahaan bagi stakeholders. Oleh karena itu, Perusahaan meyakini penerapan GCG perlu dilakukan secara berkesinambungan dan bukan hanya sekedar kepatuhan terhadap standar dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Penerapan GCG yang kuat di Perusahaan dapat diukur serta tercermin dalam laporan self assessment penerapan GCG.
Tujuan self assessment penerapan GCG ini adalah untuk:
- Mengukur kualitas penerapan GCG di Perusahaan melalui penilaian atau evaluasi tingkat pemenuhan kriteria GCG dengan kondisi nyata yang diterapkan di Perusahaan melalui pemberian nilai komposit atas penerapan GCG;
- Mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan pelaksanaan GCG di Perusahaan serta mengusulkan rekomendasi perbaikan untuk mengurangi celah antara kriteria GCG dengan pelaksanaan GCG di Perusahaan;
- Memonitor konsistensi penerapan GCG di Perusahaan dan memperoleh masukan untuk penyempurnaan dan pengembangan kebijakan GCG Perusahaan.
Penerapan GCG yang dinilai dalam self assessment ini adalah periode tahun 2023. Pelaksanaan self assessment ini merupakan bagian dari proses implementasi GCG yang berkelanjutan di Perusahaan. Aspek Pengujian dalam self assessment laporan ini meliputi:
- Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris dan DPS,
- Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite audit dan fungsi yang membantu Dekom,
- Penerapan fungsi Kepatuhan, Auditor Internal, dan Auditor Eksternal dan faktor-faktor lainnya. Jumlah indikator pengujian penerapan GCG adalah sebanyak 10 indikator pengujian.
Berdasarkan hasil penilaian assessment penerapan GCG di Perusahaan tahun 2023, nilai komposit yang diperoleh adalah sebesar 90.88 yang menunjukkan bahwa pelaksanaan GCG di Perusahaan pada tahun 2023 memiliki predikat Sangat Baik. Selanjutnya hasil assessment penerapan GCG di Perusahaan dapat diikhtisarkan pada tabel berikut:
III. Prinsip-Prinsip GCG
IV. Laporan Penerapan GCG
Penilaian penerapan GCG dilakukan secara mandiri (self assessment). Untuk penilaian tahun buku 2023 disampaikan ke OJK sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54/SEOJK.05/2017 tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Lembaga Penjamin.